Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang Bantuan, Benarkah?

photo author
- Senin, 13 Juli 2020 | 20:38 WIB
Prakerja Jokowi
Prakerja Jokowi


Jakarta,Klikanggaran.com - Kabar dari media sosial beredar viral, menyebutkan Presiden Jokowi meminta para peserta program Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang bantuan yang telah mereka terima. Pesan viral itu mengutip hal tersebut dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.


Informasi yang tersebar ke berbagai platform termasuk Whatsapp group itu bermula dari unggahan di Twitter pada Sabtu (11-7). Karuan saja hal ini membuat heboh, apalagi narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya".


Baca juga: Akankah Kandidat Afrika Dipilih Cina untuk Kepala WTO?


Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata 'seluruh peserta' terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja.


Berikut narasi dari pemilik akun itu:


"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan."


Baca juga: Ridwan Kamil : Untuk Semua Warga Jabar, Denda Rp 150 Ribu jika Tak Pakai Masker


Hingga Minggu (12-7) malam, unggahan yang viral itu telah disukai lebih dari 1.300 pengguna, diunggah ulang hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.


Namun, benarkah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 itu? meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?


Klausul soal kewajiban pengembalian bantuan biaya Kartu Prakerja, memang ada diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.


Pada Pasal 31 C ayat (1) dijelaskan,


Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/ atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/ atau Insentif tersebut kepada negara.


Jadi hanya peserta Kartu Prakerja yang tak memenuhi ketentuan, yang harus mengembalikan dana bantuan. Bahkan tak hanya mengembalikan dana, mereka juga terancam dipidana. Hal itu diatur dalam lanjutannya yakni di Pasal 31 D.


Baca juga: UNJ Dukung Pemberdayaan Guru Bahasa Inggris Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Bogor dan Kota Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X