Namun, berdasarkan pengakuan Novel dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku. Akan tetapi, tidak diambil oleh kepolisian. Bahkan, beberapa CCTV di sekitar rumah Novel diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.
"Kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," kata Kurnia.
Hal ketiga, cell tower dumps sebagai teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
"Dalam penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian. Apalagi, dalam kejahatan terorganisasi seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," ungkap Kurnia.
Tim advokasi menilai ada upaya dari Rudy Heriyanto untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik sebelum kejadian maupun setelahnya.
Hal keempat adalah minim penjelasan terkait dengan sobekan baju gamis milik Novel.
Pada persidangan 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.
Menurut pengakuan kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.
"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi. Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," kata Kurnia.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tim advokasi menduga Irjen Pol. Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.