Menanggapi itu, Menko Polhukam, Mahfud Md, memastikan kalau Pemerintah menolak membahas RUU HIP.
Kata dia, ada dua alasan pemerintah tak setuju pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berlanjut saat ini. Alasan pertama adalah tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Yang kedua ialah soal isi RUU yang disebutnya memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.