Jakarta,Klikanggaran.com - Melihat perkembangan pemberitaan terkait tuduhan gratifikasi terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Humas UNJ menyampaikan kronologi kejadian agar publik dapat memperoleh informasi yang lebih utuh dan proporsional.
"Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak pernah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor UNJ," kata Humas UNJ melalui keterangan resminya seperti dikutip Klikanggaran.com, Rabu (27-5).
Lebihlanjut dijelaskan Humas UNJ, sebagaimana kronologinya sebagai berikut:
• Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, DAN (Staf UNJ) pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela sesuai kesepakatan bersama dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ (BUKAN UANG LEMBAGA) untuk para pegawai di Kemendikbud.
• Total nominal keseluruhan dana yang dibawa saat itu berjumlah Rp9.500.000 yang sudah dimasukan kedalam beberapa amplop dan juga ada yang tanpa amplop dengan nilai yang sewajarnya. Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud
mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud.
• Setelah selesai urusan di Kemendikbud, DAN kembali ke UNJ sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 11.30-an WIB DAN tiba di UNJ, beberapa menit kemudian DAN didatangi oleh 2 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 2 lagi dari Itjen Kemendikbud dan meminta DAN untuk ikut ke kantor Itjen Kemendikbud atas laporan dari Itjen Kemendikbud.
• Di kantor Itjen Kemendikbud, DAN ditanyai berapa sisa THR yang ada dan diminta menyerahkan sisa THR yang masih ada. Sisa THR yang masih ada pada DAN tersisa sebesar Rp27.000.000 dan uang dalam bentuk pecahan dollar sebesar USD1.200. Uang yang tersisa ini masih berada di rumah DAN. Saat diminta untuk diserahkan DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkannya. Selain itu juga DAN diminta oleh penyidik KPK agar menyerahkan telepon genggamnya untuk keperluan penyelidikan.
• Pada sore harinya DAN dipersilahkan untuk meninggalkan kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap oleh penyidik KPK tidak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku. DAN pun langsung diperbolehkan pulang.
• Pada tanggal 20 Mei 2020 dini hari (sekitar pukul 24.00 WIB), DAN dijemput kembali dirumahnya di Jakarta Timur oleh pihak KPK dan dibawa ke kantor KPK atas laporan dari pihak Itjen Kemendikbud.
• Baru pada tanggal 21 Mei 2020 pagi hari, Rektor UNJ dan Dekan FIP diminta oleh KPK menjadi SAKSI untuk dimintai keterangannya terkait DAN serta 4 SAKSI lain dari Kemendikbud, yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, Staf SDM Kemendikbud, serta Staf SDM Kemendikbud. Jadi jelas bahwa yang terjadi bukanlah OTT terhadap Rektor.
• Setelah mendalami kasus yang terjadi melalui hasil dari keterangan ketujuh SAKSI, KPK membuat pernyataan bahwa kasus yang terjadi di UNJ tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sebagaimana peraturan hukum yang berlaku (UU RI NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Hal ini sebagaimana pernyataan dari Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di media. Atas dasar itu, KPK kemudian melimpahkan kasus ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
• Pada 22 Mei 2020 dini hari, ketujuh SAKSI ini dibawa oleh KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pelimpahan kasus. Setelah diidentifikasi oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan bahwa pelimpahan penanganan kasus yang terjadi bukan wilayah wewenang Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab lokasi kasus yang terjadi di Jakarta Pusat yang merupakan alamat kantor Kemendikbud dan Jakarta Timur yang merupakan alamat UNJ. Maka untuk itu dari Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya.
• Pada 22 Mei 2020, ketujuh SAKSI ini dimintai keterangannya kembali di Polda Metro Jaya. Setelah selesai, Polda Metro Jaya kemudian melepaskan ketujuh SAKSI untuk kembali ke rumah masing-masing pada malam harinya dengan status wajib lapor.
• Saat ini proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung. Untuk itu kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan serta membuat pernyataan selama belum ada keputusan hukum tetap yang dapat merugikan institusi UNJ dan berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah.