Darurat COVID-19, Masyarakat Desak Pemerintah Segera Terapkan UU Kekarantinaan

photo author
- Senin, 30 Maret 2020 | 13:03 WIB
IMG_20200327_150310
IMG_20200327_150310


Jakarta, KlikAnggaran.com— Sejumlah elemen masyarakat terus mendesak pemerintah segera menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Sesuai undang-undang ini, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.


Berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular.


Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai situasi penyebaran virus corona di Indonesia saat ini sudah bisa dikategorikan darurat, jika mengacu pada " jumlah pasien positif yang lebih dari 1.000 orang". Karena itu Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan karantina wilayah sebagaimana amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.


"Kalau dilihat dari korbannya sudah cukup alasan dibilang keadaannya darurat. Iya, sudah ada alasannya lah (karantina wilayah)," kata Chudry yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (29/3).


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkata PP perlu dikeluarkan lantaran pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.


"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan wartawan, Jumat (27/3).


Undang-undang telah mengatur mekanisme 'lockdown'. Bahasa yang dipakai yakni Karantina di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Lalu bagaimana aturan lockdown itu sendiri?


Dalam UU Kekarantinaan tersebut, karantina dibagi menjadi tiga jenis. Yakni, karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. Di situ, juga mengatur pembatasan berskala besar.


Karantina rumah dilakukan apabila penyakit menular ditemukan di suatu rumah saja. Tapi karantina wilayah bisa dilakukan apabila penyakit sudah menularkan banyak orang di wilayah tertentu.


Pasal 52 ayat 2 berbunyi: Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.


Pasal 54 ayat 3 berbunyi: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.


Dalam UU Kekarantinaan juga diatur tentang kebutuhan hidup masyarakat yang masuk ke dalam proses karantina wilayah. Pemerintah pusat wajib memenuhi seluruh kebutuhan hidup masyarakat selama proses karantina tersebut.


Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
[Merdeka]


Selain itu, Sekjen PPP Arsul Sani juga  mengatakan Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan hanya mengatur hal-hal pokok, misalnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam mengarantina suatu wilayah. Arsul berpendapat diperlukan aturan turunan untuk mengatur secara detail bagaimana pelaksanaan karantina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X