Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Keluarkan Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi Covid-19

photo author
- Jumat, 27 Maret 2020 | 18:39 WIB
IMG_20200327_175215
IMG_20200327_175215


Jakarta, KlikAnggaran.com - Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengimbau agar warganya yang tinggal di Jakarta untuk sementara waktu tak mudik. Pasalnya, Jakarta saat ini tengah menjadi episentrum atau titik pusat penyebaran virus Corona atau Covid-19.


"Saya imbau semua warga yang ditinggal bekerja di Jakarta untuk tidak mudik. Karena sumber pandemi di Indonesia itu mayoritas ada di Jakarta," ujar Emil, sapaannya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/3/2020).


Hari ini, melalui laman Facebook dan Akum Instagram pribadinya @ridwankamil mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus yang dibawa oleh perantau ke kampung halaman.


Dalam unggahannya, Ridwan Kamil mengungkapkan lima maklumat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus. Apa sajakah itu?


MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.


1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.


2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).


3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI


4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.


Mohon disebarluaskan. Terima Kasih.


Dengan kedisiplinan, Insya Allah, #kitapastimenang


-


 


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X