Jakarta, KlikAnggaran.com — Menteri Agama Fachrul Razi mengaku masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditunda karena wabah Covid-19.
Jika hal tersebut benar terjadi, kata Fachrul, dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji akan dikembalikan ke calon jemaah.
"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang dikutip dari [Kompas] Jumat (27/3/2020).
"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).
Fachrul menyebut, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah Indonesia masih terus berproses.
Sampai hari ini, tercatat 83.337 jemaah sudah melakukan pelunasan. Tahapan pertama ini masih terus berlangsung hingga 30 April 2020.
Namun demikian, belum ada keputusan final dari pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. [Kompas]
Ia juga tetap mengimbau calon jemaah haji tetap mengikuti setiap tahapan haji dan terus memantau keputusan pemerintah Saudi terkait keputusan haji.
"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jemaah haji," kata dia.
Sejauh ini, Jadwal Rencana Perjalanan Haji masih berjalan. Jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.
Pihaknya juga tetap melakukan persiapan layanan di Arab Saudi. Misalnya, pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat, dan katering. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.
"Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka," tutur Razi.
Dalam proses persiapan itu, Kemenag mengaku tetap menggunakan prinsip physical distancing atau jaga jarak. Di antaranya, menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji yang melibatkan kerumunan massa.
Pihaknya sejauh ini tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain distribusi buku manasik, penggunaan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.