Kemudian, pada Pasal 1 angka 2 menyebut bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
“Maka, sudah jelas bahwa penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sehingga pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia dengan menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Fathul [HarianAceh]
Di satu sisi Jokowi sebelumnya menyatakan hingga saat ini belum berencana melakukan lockdown. Ia beralasan telah mempelajari karakter hingga dampak sejumlah negara di dunia yang melakukan lockdown.
"Ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak dilakukan. Perlu saya sampaikan setiap negara punya karakter yang berbeda-beda, budaya yang berbeda-beda, kedisiplinan yang berbeda-beda, oleh sebab itu kita tidak memilih jalan itu," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait pandemi Covid-19 melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3).
Jokowi menegaskan, saat ini di Indonesia masih menerapkan physical distancing atau jaga jarak. Penyebutan istilah ini berubah dari sebelumnya yakni social distancing.
Ia meyakini jika imbauan jaga jarak dilakukan maka persebaran Covid-19 dapat dicegah. Namun Jokowi mengingatkan, perlu disiplin yang kuat untuk menerapkan physical distancing.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia terus naik. Per Selasa (24/3) jumlah kasus positif sudah mencapai 686 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 55 orang meninggal dunia dan 30 orang sembuh