Komisi X DPR dan Mendikbud Sepakat UN Dibatalkan, Kelulusan Ditentukan Nilai Raport

photo author
- Selasa, 24 Maret 2020 | 07:09 WIB
IMG_20200324_065252
IMG_20200324_065252


Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.




Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.




Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.




“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” ujarnya. [Kompas]




Melalui media sosial pribadinya @SyaifulHooda di Twitter dan Instagram. Hal tersebut direkam olehnya pada Senin (23/3) malam, dan telah mendapatkan lebih dari 71 ribu likes di Instagram.



-


“…Bahwa semua ekspektasi kita harus dirubah sedikit,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam pertemuan daring atau online meeting bersama sejumlah pejabat penting termasuk Syaiful Huda, terkait disrupsi dalam kegiatan belajar mengajar akibat virus Corona, termasuk pelaksanaan UNBK tahun 2020 ini.




Huda juga sebelumnya telah mendesak pemerintah guna menghapus pelaksaan UNBK tahun 2020 ini. Ia juga menilai bahwa hasil nilai dari pelaksaan ujian tersebut dapat diambil dari hasil nilai USBN atau Ujian Sekolah Berbasis Nasional, dan pelaksanaannya diatur oleh kepala sekolah masing-masing berdasarkan situasi-kondisi yang ada. [Nawalakarsa]



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X