JAKARTA, Klikanggaran.com-- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden terkait realokasi anggaran untuk penanganan dan wabah virus corona Covid-19.
Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut akan meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.
"Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu)," tulis pernyataan Kementerian Keuangan, Minggu (22/3).
Inpres ini juga meminta kementerian/lembaga untuk mempercepat pelaksanaan barang dan jasa demi penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, begitu pula aturan turunannya.
Selain itu, Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga untuk melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan memerintahkan kementerian/lembaga untuk mengadakan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 yang sesuai standar dari Kementerian Kesehatan.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk segera memfasilitasi proses revisi, Menteri Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota dalam percepatan penggunaan APBD untuk menangani wabah.
Kemudian kepada Menteri PUPR dalam mempercepat penyiapan infrastruktur, Menteri Kesehatan dalam pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran, serta Kepala BPKP juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan. (CNN)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran pada belanja barang di mana perjalanan dinas ke luar negeri dan dalam negeri yang ditangguhkan bisa direalokasi untuk penanganan virus corona. Begitu juga pada event atau work shop yang dibatalkan, semua bisa direalokasi untuk tangani Covid.
Kemudian belanja yang bukan prioritas terutama untuk belanja modal yang multiyears dan belum tender bisa juga untuk direalokasi.
"Kita akan percepat revisi ini dari yang tadinya butuh waktu 5 hari dan harus bertemu dan jadi 2 hari dan sifatnya online. Kita estimasi ada Rp5-Rp10 triliun di dalam rangka bisa realokasi untuk dipindahkan menjadi anggaran penangan Covid, Juga dana atau anggaran yang selama dialokasikan tapi masih diblokir dan juga Kementerian PUPR yang belum tender, semua akan digunakan untuk tangani Covid-10," ujarnya. (OKEZONE)
Melalui video conference pada Jumat (20/3/2020) Sri Mulyani mengatakan bahwa presiden meminta belanja perjalanan dinas yang saat ini mencapai Rp 43 triliun. Diminta untuk 50 persen untuk prioritas penanganan wabah virus Corona.
Sri Mulyani menyebut dana tersebut akan digunakan untuk tiga program penanganan pandemi virus Corona, sesuai arahan Jokowi yaitu untuk pembiayaan kesiapan rumah sakit bagi penanganan korban virus covid-19.
Selain itu, dana tersebut juga untuk pembiayaan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dalam bentuk jaring pengaman sosial, dan untuk pembiayaan bagi dunia usaha agar tetap bisa melalui masa sulit ini dengan melakukan relaksasi.
"Namun masalahnya sekarang adalah ketersediaan barangnya. Termasuk fentilator untuk alat kesehatan," Imbuh wanita yang pernah dinobatkan sebagai menteri terbaik di dunia tersebut.