Inilah Kebijakan Anies Menghadapi Covid-19

photo author
- Sabtu, 21 Maret 2020 | 13:24 WIB
IMG_20200319_190212
IMG_20200319_190212




JAKARTA, Klikanggaran.com---Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan agar dunia usaha di DKI menghentikan sementara kegiatannya, terkait meluasnya wabah virus Corona atau COVID-19.


Seruan itu tertuang dalam surat Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka menghentikan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) disingkat virus Corona.


"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," kata Anies Baswedan dalam live streaming di Balai Kota DKI, Jumat, 20 Maret 2020.


Bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total, Anies meminta mereka untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Yakni mulai dari meminimalkan jumlah karyawannya, waktu kegiatannya, dan fasilitas operasionalnya.


Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta mendorong perusahaan sebanyak mungkin membuat kebijakan karyawan bekerja dari rumah. Kami mengimbau kepada dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK/.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19.


Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berharap ini semua pihak mengikuti seruan tersebut. Anies berjanji jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan semua pihak bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid- 19. 


Kendati, kata dia, kemampuan sistem kesehatan di Jakarta terkait penanganan pasien terinfeksi virus Corona memiliki batas. Oleh karenanya, penyebaran virus tersebut harus segera dihentikan.


“Daya respons yang kita miliki di ambang batas karena jumlah rumah sakit dan tenaga (kesehatan) tak seiring dengan jumlah kasus,” ucap Anies dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2020.


Anies menjelaskan, saat ini di Jakarta ada sekitar 17.500 dokter, 27.000 perawat, dan 900 tenaga kesehatan masyarakat. Ia mengatakan seluruh jajaran medis di Ibu Kota saat ini tengah menghadapi pasien sakit yang datang untuk diobati. “Yang jumlahnya luar biasa,” kata dia. (TEMPO)


Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta tercatat ada 1.028 orang yang dipantau terkait virus Corona dan ada 224 pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID- 19 itu.


Anies menyampaikan sejumlah pesan terkait status yang berlaku 14 hari ke depan ini.


Berikut poin-poin instruksi Anies soal tanggap darurat bencana Corona:


Tanggap Darurat Bencana Corona di Jakarta


Anies menyatakan penyebaran virus Corona pesat. Anies kini menetapkan status tanggap darurat bencana di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Adhitya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X