Karena tidak optimal fungsi pengawasannya oleh SKK Migas terhadap KKKS sejak perencanaan sampai dengan komersialnya sebuah lapangan, maka gak bisa seenaknya buang badan ketika KKKS timbul masalah dengan pihak ketiga seperti kasus HCML dengan PT AML ini," tutup Yusri.
Sumber: Urbannews