Nama Jusuf Kalla Disebut-sebut Oleh Terdakwa Korupsi Rp37 Triliun, Ada Apa?

photo author
- Jumat, 28 Februari 2020 | 13:42 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

Puncak sengketa kasus ini dibawa ke ranah pidana. Pada 2015, Mabes Polri menetapkan Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Begitu juga dengan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.


-
Raden Priyono

Bagaimana dengan JK? Mabes Polri menyatakan apa yang dilakukan JK menurut Polri sudah sesuai aturan dan tak salah.


"Nggak ada yang salah dari Wapres, kebijakannya benar tapi mereka yang menjual kondensat bagian negara itulah yang tidak melaksanakan (instruksi) Wapres," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri kala itu, Brigjen Victor Edy Simanjuntak.


Empat tahun kasus ini menghilang, Raden-Djoko tiba-tiba ditahan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada Januari 2020. Pertengahan Februari 2020, keduanya didakwa korupsi Rp 37 triliun.


Bagaimana dengan Honggo? Ia lenyap bak ditelan bumi. Mabes Polri menyebut ia sembunyi di Singapura. Namun Kementerian Luar Negeri Singapura membantah tegas.


"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang permanen residen Singapura," kata Kemlu Singapura sebagaimana dilansir di akun resmi Facebooknya.


Di persidangan, Raden kembali menyebut apa yang dilakukannya atas arahan JK, bukan inisiatif pribadi. Raden mengaku tidak makan uang sepeser pun dari Rp37 triliun itu.


"Dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut Ir Raden Priyono dan Djoko Harsono sepeser pun tidak memperoleh keuntungan," cetus Tumpal. (*)


 


Sumber: Detik


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X