KPAI Mengutuk Keras Sekolah yang Paksa 77 Siswa Makan Kotoran Manusia

photo author
- Selasa, 25 Februari 2020 | 20:41 WIB
KPAI, Retno
KPAI, Retno


Jakarta,Klikanggaran.com - Sebanyak 77 dari 89 siswa kelas VII (SMP) Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), disiksa oleh dua orang pendamping siswa. Sebanyak 77 siswa tersebut dipaksa makan feses atau kotoran manusia oleh 2 pendamping, pada Rabu (19-2) lalu.


Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyampaikan keprihatinan atas pemberian sanksi terhadap 77 siswa untuk memakan feses. Bahkan KPAI mengutuk hal tersebut jika memang benar dilakukan oleh guru tersebut.


"KPAI akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan atau kantor wilayah Kemenag (memgingat ini sekolah sminari) setempat  untuk memdalami kasus tersebut."


"Bahkan KPAI berencana melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sikka beserta OPD terkait, seperti : P2TP2A atau Dinas PPPA Kab. SIkka, Disdik, Dinkes, dll. Karena anak-anak korban pastilah memgalami trauma sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi paikologis dan juga medis karena memakan feses," ujar Retno saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (25-2).


Dijelaskan Retno, KPAI mendorong guru dan sekolah seminari tersebut yang melakukan tindakan harus diperiksa  oleh dinas terkait.


"Jika memang terbukti, maka KPAI mendorong para orang tua anak korban melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Ada pelanggaran UU NO. 35/2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.


Menanggapi perkembangan baru diperoleh KPAI, kata Retno, yang kabarnya pelakunya adalah siswa senior, kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah.


"Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, diantaranya ada kelemahan pengawasan disekolah tersebut, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga. Untuk mendalami yang terjadi sebenarnya, KPAI akan melakukan pengawasan langsung.


Untuk itu, KPAI berharap tidak mengorbankan anak lainnya karena ketidakmampuan pihak sekolah melakukan perlindungan pada anak-anak yang memjadi korban.


"Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan Anak, wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai kekerasan," pungkasnya.


Sebelumnya untuk diketahui, salah seorang siswa yang menjadi korban menceritakan, setelah makan siang, ia bersama teman-teman kembali ke asrama karena mau istirahat. Tiba di asrama, salah satu pendamping menemukan kotoran manusia dalam kantong di sebuah lemari kosong.


Setelah itu, pendamping memanggil semua siswa dan menanyakan, siapa yang menyimpan kotoran itu. Karena tidak ada yang mengaku, pendamping tersebut langsung menyendok kotoran itu lalu disuap ke dalam mulut para siswa. Mereka pun terpaksa menerima perlakuan itu tanpa perlawanan. 


Kasus itu pun terbongkar pada Jumat (21-2), ketika ada orang tua siswa yang menyampaikan hal tersebut di dalam grup WhatsApp humas sekolah.


Martinus, salah satu orangtua murid merasa sangat kecewa terhadap perlakuan pendamping asrama yang menyiksa anak-anak dengan memaksa makan kotoran manusia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X