Komisaris PT Bukit Asam Rangkap Kadis ESDM Sumsel, LI-TPK Laporkan  Ke KPK

photo author
- Selasa, 12 November 2019 | 11:48 WIB
sa
sa

Namun ketika ditanya apakah jabatan tersebut melanggar UU atau aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), Robert menjawab silahkan tanya pada orang yang mengusulkan apakah melanggar atau tidak, “ jangan Tanya ke saya, Tanya saja langsung ke BUMN apakah saya  melanggar atau tidak, kan yang ASN juga bukan saya sendiri, disana ada dirjen serta aparat Negara lainnya yang masuk dalam kategori ASN," Terangnya.


“kalau mau di berhentikan ASN yang menjadi komisaris atau rangkap jabatan mah banyak di republic ini, kalau dilarang kita siap di berhentikan dan kalau hasil atau gaji merupakan pemborosan keuangan negara kita siap untuk mengembalikan,” ungkapnya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X