Ironi, Zina dan Kumpul Kebo Cuma Bisa Diadukan Orang Dekat

photo author
- Sabtu, 21 September 2019 | 10:00 WIB
16-kebo_2
16-kebo_2

Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.


"Untuk kohabitasi merupakan delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua serta pengaduan dapat ditarik. Itu hukumannya enam bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, enam bulan atau denda," jelas Yasonna.


-


Zina dan kumpul kebo ikut diatur karena menurut Yasonna bila tidak diatur maka pemerintah dapat dipersepsikan menyetujui perzinaan.


"Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinaan, kalau itu lebih berat buat saya. Jadi jangan diputar balik," kata Yasonna


Yasonna juga sudah menjelaskannya dengan salah satu dubes negara sahabat.


"Ada berita di Australia mengatakan, seperti jadinya 'travel warning', supaya jangan datang ke Indonesia. Saya kemarin ketemu dengan seorang Dubes saya jelaskan kepada mereka seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi, itu hanya mungkin terjadi kan delik aduan," tambah Yasonna.


Padahal orang yang dikenakan kohabitas harus berdasarkan aduan.


"Kadang-kadang orang tuanya justru mengadukan perkosaan, agar tidak seperti ini kita buat ancamannya cuma 6 bulan, dapat ditarik kembali. Ini klarifikasi, jadi jangan seolah-olah dunia ini akan kiamat, kita tangkapi semua orang enggak ada tujuan kita semua itu," pungkasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X