- JP Morgan deal value Pertamina discount 30%
- Macquarie Research Equity deal value Pertamina sesuai Fair Value
6. Pada tahun 2017 akuisisi PI di Blok BMG mulai dizolimi dan direkayasa. Kesalahan Keputusan Pelepasan PI di Blom BMG dengan cuma-cuma dalam waktu yang sangat cepat atau kurang dalam satu tahun disalahkan kepada Keputusan Akuisisi.
7. Perintah Komisaris untuk Divestasi PI di Blok BMG dikeluarkan dalam waktu kurang dari satu bulan setelah Penandatanganan SPA, Memorandum Perintah Divestasi tertanggal 23 Juni 2009, sementara Tanda Tangan Akuisisi (SPA) pada tanggal 27 Mei 2009.
8. Pada akhir tahun 2009 atau di dalam Laporan Keuangan PT. PHE (Pertamina Hulu Energy) tahun 2009, biaya akuisisi sebesar 30 juta usd dibebankan dalam Laporan Keuangan tahun 2009. Dihembuskan PT. PHE membuat kebijakan Impairment atau Pencadangan Kerugian, tetapi sejatinya PT. PHE telah membuat Keputusan Penghapusan atau write off PI atau Penghapusan investasi Pertamina di Blok BMG Australia. Pada Laporan Keuangan PT. PHE tahun 2010 tidak dilakukan Pemulihan Nilai terhadap impairment pada tahun 2009.
9. PT. PHE membuat Keputusan Pembebanan atau pengakuan Kerugian investasi dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Laba-Rugi Tahun 2009, yang dibebankan bukan hanya biaya akuisisi tetapi "katanya" biaya cashcall tahun 2010, 2011, dan 2012.
"Hebat, PT. PHE dapat memperkirakan dengan tepat biaya tiga tahun kedepan dan yang dibebankan dalam Laporan tahun 2009 dapat bulat, yaitu Rp. 568.066.000.000,00," kata Abimanyoe.
10. Penegak Hukum menggunakan Kantor Akuntan Publik atau KAP swasta agar dapat SALAH dalam menghitung dan menuduh yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
KAP Drs. Soewarno Ak yang berkantor di Ciputat Tangerang berhasil merekayasa, yaitu yang merugikan dalam investasi Pertamina di Blok BMG adalah Keputusan Akuisisi atau Pembelian. Ketidak tahuan KAP tersebut dalam menghitung nilai suatu Lapangan migas dan Blok Migas melengkapi aksi Malpraktek KAP Drs. Soewarno Ak.
11. Hasil kerja Malpraktek dari Ciputat Tangerang digunakan oleh JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi.
"Menjelang Para Pesakitan dibui selama 1 (satu) tahun, terjadi kebocoran minyak dalam Pemboran Eksplorasi di Blok PSC ONWJ. Memang banyak Pejabat Pertamina yang tidak tahu dengan akuisisi di PSC ONWJ dan tidak mau tahu ex. karyawan Pertamina telah dipenjara 1 tahun," ujar Abimanyoe.
12. Berdasarkan informasi Pertamina ke Reuters, semoga tumpahan dan kebocoran minyak di Blok ONWJ dapat diselesaikan pada bulan Maret 2020. Dan, Pertamina tetap hidup, jaya, dan dapat melupakan ex. karyawannya terutama yang dibui.
13. Para nelayan dan masyarakat yang dirugikan dengan kebocoran minyak di Blok ONWJ dapat dibantu dan diselamatkan ladang mencari nafkahnya. (pus)