Jakarta, Klikanggaran.com (01-08-2019) – Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Rabu, 31 Juli 2019, seseorang bernama Bayu Kristanto mengirimkan tulisannya, yang berisi tentang fakta tersembunyi di balik Kerugian Negara pada Blok BMG Australia.
Dalam tulisannya Bayu Kristanto mengatakan bahwa kerugian tersebut sebenarnya adalah sebuah investasi yang telah diakui sebagai sebuah kerugian.
Investasi Pertamina di Blok BMG Telah Diakui Rugi
Menyusul tulisan tersebut, Bayu Kristanto kembali mengirimkan tulisan, yang isinya mengenai perhitungan kerugian yang menurutnya adalah sebuah kesalahan. Berikut selengkapnya disampaikan oleh Bayu Kristanto, diterima Klikanggaran.com di Jakarta, Kamis (01/08/2019).
Kesalahan utama perhitungan kerugian dari KAP Soewarno atau siapapun dalam menghitung kerugian Investasi Pertamina di Blok BMG adalah: menggunakan prosedur atau standar perhitungan kerugian yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (Malpraktek).
Mereka, KAP atau lainnya, menghitung kerugian menggunakan Data dan Informasi setelah Akuisisi diselesaikan, yaitu menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasi Laba-Rugi PT. PHE tahun 2009 2010. Dan, bukan menghitung kerugian dari Pembelian PI 10% di Blok BMG sebesar 30 juta USD.
Apakah kemahalan atau pembelian fiktif? Sehingga tentu saja kerugian investasi di Blok BMG bukan disebabkan Keputusan Akuisisi, tetapi disebabkan keputusan penghapusan atau write off oleh PT. PHE.
PENJELASAN