“Sebaiknya KPK mengawal ketat proses revisi UU Minerba ini di DPR, apalagi menjelang berakhirnya masa DPR periode 2014 - 2019 sangat rawan terjadi praktek kongkalikong dengan pemilik PKP2B dan oknum pejabat KESDM,” lanjutnya.
“Mengingat negara kita hanya mempunyai sisa cadangan batubara sekitar hanya 2% dari total cadangan dunia, maka kini tibalah saatnya ada semangat dari Pemerintahan Jokowi harus berani menentukan sikap pro ketahanan energi nasional dengan segera menugaskan BUMN Tambang sebagai operatornya. Karena dalam sisa potensi cadangan batubara kita ibarat "kereta terakhir" dan momen ini tak akan terulang lagi di kemudian hari. Salah menentukan kebijkan hari ini, maka anak cucu kita harus menderita panjang di kemudian hari,” tutup Yusri.