"Jadi jika terbukti melanggar dalam persidangan nanti, orang yang melakukan rangkap jabatan yang harus menanggung sanksi dendanya," kata Guntur.
Ia juga menyampaikan bahwa Ari beralasan pihaknya ditugaskan Kementerian BUMN untuk merangkap jabatan tersebut. Karena itu, Menteri BUMN, Rini Soemarno, juga akan dipanggil apabila diperlukan untuk dimintai keterangan.
Guntur menjelaskan, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan praktik kartel, sebab Garuda yang berperan sebagai induk perusahaan mengandalkan Sriwijaya. Saat ini KPPU sedang menyelidiki rangkaian isu yang terkait di penerbangan, termasuk kartel tiket dan kargo, pemboikotan AirAsia oleh agen perjalanan daring, serta haji.
Selain itu, Guntur juga akan mempelajari dugaan praktik kartel antara Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. (MJP)