Jakarta, Klikanggaran.com (03-07-2019) - Kasus pelanggaran laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuat maskapai penerbangan pelat merah ini mendapat banyak sanksi dan denda. Tak berhenti sampai di situ, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, juga mendapat sanksi pribadi.
Pemilik nama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra ini terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar. Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Ari diketahui menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Sriwijaya Air dan Citilink.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, pihaknya pada hari ini telah memanggil bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang benar, hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," ujar Guntur.
Secara sanksi, Guntur menyebutkan, Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp 1-25 miliar atas pelanggaran rangkap jabatan. Meski demikian, bentuk pemberian sanksi akan diberikan kepada Ari Askhara secara pribadi, bukan untuk perusahaan maskapai yang dibawahinya.
Menanggapi cecaran dari KPPU, pria yang akrab disapa Ari Askhara akhirnya mengundurkan diri dari kursi jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air. Pengunduran diri ini dilakukan setelah dipanggil Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan rangkap jabatan.