Jakarta, Klikanggaran.com (03-07-2019) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berharap agar anggota BPK RI periode 2019-2024 diisi dengan orang-orang yang memiliki integritas, netralitas, dan lepas dari konflik kepentingan. Sebab BPK sebagai lembaga negara memiliki peran yang sangat vital dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara baik di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha negara.
Secara tegas BPK juga telah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sekretaris Jendral FITRA, Misbah Hasan, menjelaskan bahwa kemampuan teknis saja tidak cukup menjamin seseorang bisa mengisi jabatan di BPK.
"Calon anggota BPK juga harus lepas dari konflik kepentingan. Jika tidak, maka penilaian auditnya bisa menjadi tidak objektif. Kasus suap dan jual-beli opini BPK pernah terjadi di masa lalu dan bisa saja terulang. Seperti contoh kasus suap terhadap auditor utama keuangan negara III BPK dengan maksud agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016," ujar Misbah pada Klikanggaran.com, Selasa (2/7/2019).
Belum lagi bisa saja dimanfaatkan untuk menjadi ajang balas budi dan balas jasa bagi kelompok kepentingan tertentu, sehingga menurutnya, tim pansel tidak boleh sembarangan dalam menilai dan memilih anggota BPK.
"Terakhir, FITRA berharap proses seleksi yang dilakukan oleh tim pansel DPR di Komisi XI terbuka terhadap masukan dari publik luas. Bahkan FITRA mendorong publik agar terlibat dalam memberikan saran dan masukan terhadap rekam jejak calon anggota BPK. Hal ini menjadi penting untuk menambah kekayaan informasi kepada tim pansel dan bisa menyeleksi calon anggota BPK yang tidak memiliki integritas," tegasnya.
Untuk itu, calon anggota BPK jelas harus bebas dari kasus korupsi dan kasus hukum lainnya. Bahkan, FITRA menilai, rekam jejak terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan juga penting untuk jadi pertimbangan.