Tidak Terapkan Sistem Zonasi Murni, Ombudsman Kritik Pemprov DKI

photo author
- Rabu, 26 Juni 2019 | 17:00 WIB
Sistem Zonasi Murni
Sistem Zonasi Murni



“Di pasal 41 itu diatur, setiap Pemda yang tidak melakukan atau tidak mengikuti Permendikbud 51/2018 akan diberikan sanksi lewat Kemendagri. Teguran dan sebagainya," ujar Rully Amirullah.





Seperti diketahui, PPDB 2019 jalur zonasi dengan sistem daring (online) untuk jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta dimulai Senin (24/6/2019) pukul 08.00 WIB sampai Rabu lusa pukul 14.00 WIB. Di DKI Jakarta, PPDB dilakukan kombinasi domisili dan hasil nilai Ujian Nasional (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X