Di Kasus Ini, Adakah Skandal Pertamina dengan Supplier Nigeria?

photo author
- Selasa, 25 Juni 2019 | 12:00 WIB
Skandal Pertamina
Skandal Pertamina






Jakarta, Klikanggaran.com (25-06-2019) - Pada bulan Juni 2016, PT Pertamina melakukan pengadaan minyak mentah jenis medium guna memenuhi kebutuhan Refinery Unit (RU) V Balikpapan dan RU IV Cilacap pada bulan September sampai dengan Desember. Pengadaan berupa lelang dimulai Kamis 23 Juni 2016 dan ditutup pada Senin 27 Juni 2016, PT Pertamina mengundang 85 supplier.





Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com diketahui, dari 85 supplier yang diundang, hanya 8 supplier yang memberikan penawaran untuk menjalankan proyek ini. Contohnya supplier Glencore Pte. Ltd (Sin) mengajukan alpha USD4.17 perbarel, dan Omega Butler memberikan penawaran paling rendah dengan alpha USD2.00/barel untuk minyak mentah jenis medium yaitu QuaIboe, Bonny Light, dan Escravos baik untuk RU IV Cilacap maupun RU V Balikpapan.





Nampaknya tawaran murah dari Omega Butler (OB) membuat pejabat Pertamina, termasuk Direktur Utama, terpincut. Padahal OB sebagai supplier minyak mentah masih diragukan kredibilitasnya. Terlihat dari tidak lolosnya OB dalam registrasi agar menjadi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Pertamina pada september 2015.





OB dalam aspek financial dinyatakan tidak sehat untuk tingkat kesehatan perusahaan. Sesuai tata kerja DMUT, apabila perusahaan dinyatakan tidak sehat, perusahaan tersebut dapat menyerahkan Statement of Good Standing dari First Class Bank yang memiliki peringkat terbaik berdasarkan lembaga pemerintah yang diakui dan diatur sesuai ketentuan Bank Indonesia. OB telah mengirimkan Statement of Good Standing dari Bank UBA (United Bank of Africa), tetapi tidak lolos karena UBA memiliki peringkat menengah. Fakta di sini sebenarnya sudah menunjukkan ketidaklayakan OB untuk menjalankan pengadaan ini.





Sayangnya, fakta di atas diabaikan oleh pejabat Pertamina, terlihat dari memo usulan yang disampaikan SVP ISC kepada Direktur Utama Pertamina pada 3 Juni 2016. Dalam memo tersebut diusulkan agar OB ditetapkan menjadi DMUT Pertamina, sebagai supplier untuk crude dan product. SVP ISC mendasarkan usulan tersebut dengan pertimbangan “Letter of Confirmation" yang dikeluarkan oleh Pemerintah Nigeria, dan menjelaskan OB merupakan PSC (Production Sharing Contract) dari Nigeria untuk Blok OML 17 dan OML 27, serta OB memiliki proyek dengan Pemerintah Nigeria dalam pembangunan kilang di beberapa daerah di Nigeria dengan kapasitas 20 MBCD, sehingga OB memiliki hak (licence) dalam hal menjual dan membeli crude di Nigeria sesuai Peraturan Pemerintah Nigeria.





Pada akhirnya Pertamina menunjuk secara resmi menjadi Mitra Usaha ISC Pertamina sebagai supplier untuk crude dan product.





Tindakan Pertamina yang terkesan nekat ini akhirnya berbuah masalah, tepatnya untuk alokasi minyak mentah di bulan September. Fungsi Crude Trading menerbitkan Purchase Order (PO) No. 771/T00300/2016-SO tanggal 20 Juli 2016 kepada OB untuk pengadaan minyak mentah jenis medium yaitu Bonny Light. Namun, saat pihak Pertamina mensyaratkan Performance Bond untuk setiap kargo pengiriman guna antisipasi dari Pertamina, sampai 1 Agustus atau 20 hari setelah PO, pihak OB tak kunjung menyampaikan Performance Bond. Dan, empat hari kemudian, dipastikan bahwa OB tidak bisa memenuhi perjanjian pengadaan minyak mentah medium sebagaimana perjanjian kontrak. Akibatnya perusahaan milik Negara ini dipastikan mengalami kerugian fantastis, bahkan bisa sampai jutaan dolar Amerika.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X