Jakarta, Klikanggaran.com (17-06-2019) - Utang Luar Negeri (ULN) Republik Indonesia kian hari tercatat terus melesat naik. Hingga periode akhir April 2019, diketahui ULN tersebut sudah mencapai USD 389,3 miliar. Tentu saja hal ini mengundang tanda tanya publik, sampai kapan utang itu bisa dilunasi?
Bayangkan saja, nilai ULN yang dimiliki Indonesia saat ini bila dikonversi ke dalam kurs rupiah, nilainya telah menembus angka sebesar Rp 5.528 triliun. Diketahui, nilai utang ini terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar Rp 2.694 triliun serta utang swasta dan BUMN sebesar Rp 2.834,32 triliun.
Menurut publik, ini jelas sekali menunjukkan kinerja Kementerian Keuangan yang gagal dalam mengelola pembiayaan negara. Di lain sisi, nilai tukar rupiah yang terus merosot juga menjadi bukti lain bila Kemenkeu memiliki kinerja buruk.
Bank sentral sendiri menyebut, peningkatan pertumbuhan ULN terutama bersumber dari ULN sektor swasta, di tengah perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah. Sementara, pertumbuhan ULN pemerintah melambat.
Dari catatan yang dihimpun Bank Indonesia (BI), ULN ini tumbuh 8,7 persen (yoy), nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan Maret 2019 yang tumbuh pada angka 7,9 persen (yoy).
BI mengungkapkan, meningkatnya posisi ULN didorong oleh transaksi penerikan neto ULN dan pengaruh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, sehingga nilai utang menjadi lebih tinggi akibat keperkasaan mata uang Paman Sam.
Selain itu, kondisi ketidakpastian di pasar keuangan juga ikut mendorong penurunan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) milik nonresiden senilai 0,4 miliar dollar AS. Ditambah lagi dengan pembayaran pinjaman senilai 0,6 miliar dolar AS membuat lambatnya ULN.