Kelonggaran Khusus bagi BUMN Tak Diberikan OJK

photo author
- Minggu, 16 Juni 2019 | 09:30 WIB
BUMN
BUMN






Jakarta, klikanggaran.com (16-06-2019) — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan di Gedung DPR pekan lalu bahwa OJK tidak akan memberikan kelonggaran khusus terkait dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) kepada debitur BUMN.





Wimboh Santoso mengatakan bahwa terlalu berisiko apabila regulator merevisi ketentuan BMPK perbankan demi meningkatkan penyaluran kredit untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang dijalankan oleh perusahaan BUMN.





Menurut aturan yang berlaku, BMPK untuk korporasi milik negara adalah sebesar 30% dari modal. Dalam regulasi yang sama, BMPK untuk korporasi swasta diatur maksimal 20%.





“BMPK sebesar 30% dari modal kepada perusahaan BUMN sudah hampir terpakai secara penuh,” kata Wimboh.





Untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang masih cukup besar, perusahaan-perusahaan BUMN penyelenggara proyek tersebut dapat mengambil opsi lain seperti menggalan dana dari modal, serta mencari peluang dari foreign direct investment, demikian disampaikan Wimboh.





Wimboh menambahkan bahwa per­tum­buhan ekonomi harus mengan­dalkan sektor swasta. Perusahaan swasta akan mengandalkan foreign direct investment dan pasar modal, sehingga tidak mem­be­bankan BMPK industri perbankan.





Sejumlah sektor swasta yang dimaksud adalah perikanan, tambang, dan pariwisata. Selain itu, manufaktur potensial untuk terus didorong agar lebih kompetitif.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X