Jakarta, Klikanggaran.com (15-06-2019) - Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa untuk 5 paket proyek listrik di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibantah tegas oleh Kepala Dinas (Kadis) DPU PR Erdius Lantang.
Namun, menurut Erdius Lantang, semua proses terkait 5 paket proyek jaringan listrik sudah dijalankan sesuai proses, tidak ada monopoli proyek seperti yang disangkakan. Sebab proyek yang sifatnya masih penunjukan langsung pada dasarnya "tidak mesti memiliki pengalaman", yang penting perusahaan/CV tersebut masuk dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. Demikian disampaikannya seperti dilansir Suararakyatdaerah pada Kamis (13/6/2019).
Tuk luput perhatian, statement Erdius menarik perhatian banyak pihak. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Direktur Eksekutif Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasrudin Bahar, yang menilai statement tersebut terkesan bualan belaka.
Dalam diskusinya, Nasrudin mengungkapkan pada Klikanggaran.com, "Statement Kepala Dinas PUPR Muratara sebatas omong kosong. Ya, bagaimana tidak omong kosong, Kepala Dinas selaku kuasa penuh anggaran gak mungkin gak memahami standar dokumen pengadaan, bisa-bisanya penunjukan langsung tidak mesti memiliki pengalaman. Habiskan anggaran Bimtek hasilnya apa?"
Nasrudin juga mengatakan, dalam pengadaan langsung ada 10 poin wajib, harus sesuai dengan standar, di antaranya adalah:
● Data administrasi,
● Izin Usaha,