Ekonom: Dari BPK Dapat WTP, di Lembaga Independen Bisa Jadi WDP

photo author
- Minggu, 2 Juni 2019 | 10:00 WIB
WTP Jadi WDP
WTP Jadi WDP






Jakarta, Klikanggaran.com (02-06-2019) - Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi, menjelaskan bahwa semua provinsi di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menerbitkan obligasi daerah. Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah dan ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah sangat potensial untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.





Aji menilai, APBN tidak sanggup untuk membangun infrastruktur di 34 provinsi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bisa menjadikan obligasi daerah sebagai solusi.





“APBN kita saja jarang tembus Rp 2.000 triliun. Dengan porsi itu masih ada gaji aparatur dan tunjangan. Sisanya 40 persen saja untuk membiayai berbagai macam elemen pembangunan. Provinsi yang berharap dari APBN infrastrukturnya tidak bisa terbangun,” tulis Aji pada Klikanggaran.com, Minggu (02/06/2019).





Dia juga mencontohkan, Pemprov Kaltim yang pernah mencoba menerbitkan obligasi daerah untuk pembangunan tol Balikpapan-Samarinda, saat pengalamannya menjadi ketua tim pelaksana obligasi daerah. Namun, upayanya tersebut terbentur beberapa kendala.





Pertama, kendala dari prosedur penerbitan obligasi. Prosedur yang harus dipenuhi adalah penilaian kinerja APBD yang bagus. Selain itu, opini yang diterima pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam tiga tahun berturut-turut.





“WTP harus di semua kabupaten dan kota,” imbuhnya.





Tidak hanya itu, penerbitan obligasi daerah juga harus mengantongi persetujuan dari DPRD tingkat provinsi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X