Jakarta, Klikanggaran.com (02-06-2019) - Aset tanah PT. Bukit Asam (PTBA) yang luasnya mencapai lebih kurang 4 Ha di Tanjung Enim, dan dimanfaatkan oleh PT PLN, ternyata sampai dengan tahun 2019 belum sama sekali ada kejelasannya.
Padahal, permasalahan tersebut sudah ditetapkan BPK menjadi temuan sejak tahun 2014 silam. Ironinya, permaslahan tersebut tidak teratasi oleh Direksi PTBA selama 4 tahun belakangan ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Persero untuk PLTD Bukit Asam berdasarkan surat menyurat antara PTBA dengan Badan Pentanahan Nasional (BPN) dan surat menyurat antara PTBA dengan PT PLN (Persero), diketahui terdapat aset milik PTBA berupa tanah seluas lebih kurang 4 Ha dan bangunan di Desa Lingga, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan, yang sejak tahun 1982 digunakan oleh PLN untuk PLTD Bukit Asam.
Di lain sisi, PLN melalui surat Perusahaan Umum Listrik Negara Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumsel, Jambi, Lampung, dan Bengkulu (PLN PIKITRING Sumsel, Jambi, Lampung, dan Bengkulu) No. M.069/PIKITRING/SOL/87 tanggal 17 Januari 1987 perihal Penggunaan Tanah Seluas ± 4 Ha, meminta penghibahan tanah seluas lebih kurang 4 Ha milik PTBA yang digunakan untuk PLTD Bukit Asam. Kemudian melalui surat Kepala PT PLN (Persero) Kitlur Sumbagsel Sektor Bukit Asam No. 581/036/SBAM/1997/M tanggal 2 Mei 1997 perihal Status Tanah, PLN memohon kejelasan status tanah yang dipergunakan untuk PLTD Bukit Asam terkait permohonan penghibahan melalui surat No.M.069/PIKITRING/SOL/87.
Sehubungan dengan surat PLN No. 581/036/SBAM/1997/M, PTBA bersurat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Tim Pembebasan Tanah PT BA No. 030/TIM-TNH/SRT/III/1998 tanggal 3 Maret 1998 Perihal Pensertifikatan Tanah yang isinya menginformasikan bahwa tanah yang dipergunakan untuk PLTD Bukit Asam masih milik PTBA dan belum ada penghibahan ataupun jual beli kepada pihak manapun. Untuk itu PTBA memohon agar tidak dilakukan penerbitan sertifikat sebelum ada penyelesaian dengan PTBA. Sampai saat pemeriksaan berakhir (2015), diketahui "pemanfaatan aset tanah PTBA tersebut belum dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis".
Salah satu usaha pengamanan aset yang pernah dilakukan oleh PTBA adalah mengajukan permohonan hak atas tanah proyek PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) melalui surat Direktur Umum no. 351/50-000/SRT/XI/92 kepada Gubernur KDT I Sumatera Selatan Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Tk. I Sumatera Selatan tanggal 23 November 1992.
Lambannya penanganan permasalahan yang menelan batas waktu mencapai kurang lebih 4 tahun tersebut terlihat jelas, berdasarkan klarifikasi Direksi PT. Bukit Asam melalui Sekretaris Perusahaan, Suherman, yang menyatakan "Aset tanah seluas 4 hektar di Tanjung Enim yang dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) saat ini sedang dalam proses penyiapan perjanjian sewa pakai antara PT Bukit Asam Tbk dengan PT PLN (Persero)" dalam rilisnya (Mei/2019).