“Agar tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” imbau Febri.
Himbauan KPK tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan 2 Surat Edaran pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun 38 pemerintah daerah yang diketahui telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya adalah:
- Pemkab Musi Rawas - Sumsel
- Pemprov Bengkulu
- Pemprov Jawa Timur
- Pemprov Riau
- Pemprov Kalimantan Timur
- Pemprov Banten
- Pemprov Jawa Barat
- Pemprov Lampung
- Pemprov Sumatera Selatan
- Pemprov Sumatera Utara
- Pemprov Sumatera Barat
- Pemprov Jawa Tengah
- Pemprov Sulawasi Tenggara
- Pemkot Metro Lampung
- Pemkot Tasikmalaya
- Pemkot Malang
- Pemkot Palembang
- Pemkot Makassar
- Pemkot Balikpapan
- Pemkot Cimahi
- Pemkot Bandar Lampung
- Pemkot Cilegon
- Pemkab Ciamis
- Pemkab Pesisir Barat –Lampung
- Pemkab Muarojambi – Jambi
- Pemkab Sidoarjo
- Pemkab Bandung Barat
- Pemkab Trenggalek – Jatim
- Pemkab Kotawaringin Timur Kalteng
- Pemkab Bogor
- Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu
- Pemkab Mukomuko – Bengkulu
- Pemkab Tangerang
- Pemkab Blora
- Pemkab Bengkulu Tengah
- Pemkab Subang
- Pemkab Lampung Selatan
- Pemkab Kendal (MJP)