Jakarta, Klikanggaran.com (25-05-2019) - Rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Provinsi Papua, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan evaluasi yang dilakukan pada Senin-Kamis (20-23/5) di Kantor Gubernur Papua. Ini merupakan kegiatan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.
Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah M. Nasution, mengatakan bahwa KPK terus mendorong dan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di wilayah ini. Sebab, dari data KPK diketahui, tingkat pelaporan para penyelenggara masih rendah, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Selain itu, fokus KPK lainnya di Provinsi Papua juga mendorong penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penyebabnya, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang terkait dengan jabatan,” ujar Adlinsyah pada Klikanggaran.com, Jumat (24/05/2019).
Adlinysah juga mengungkapkan, sejumlah pemerintah daerah yang memiliki tingkat kepatuhan di bawah 50% yaitu Pemkab Kepulauan Yapen (46,63%), Pemkab Keerom (9,4%), Pemkab Lanny Jaya (7,8%), Pemkab Nduga (48,7%), Pemkab Asmat (47,4%), Pemkab Puncak Jaya (26%), Pemkab Pegunungan Bintang (13,6%), Pemkab Biak Numfor (5,3%), Pemkab Puncak (3%), Pemkab Jayapura (44,8%), Pemkab Sarmi (6,9%), Pemkab Mappi (3,3%).
"Yang memprihatinkan, masih terdapat sejumlah pemda yang belum sama sekali melaporkan LHKPN (0%), yakni Pemkab Deiyai, Pemkab Dogiyai, Pemkab Mamberamo Tengah, dan Pemkab Waropen," tegas Adlinsyah.
Sementara di tingkat legislatif, Adlinsyah menyebutkan sejumlah kabupaten dengan kepatuhan di bawah 50% yakni DPRD Kabupaten Keerom (40,9%), DPRD Kab. Mimika (37,5%), DPRD Kab. Kepulauan Yapen (21,4%), DPRD Kab. Asmat (20%), dan DPRD Kab. Yahukimo (2,9%).