4) Melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Tinggi dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dengan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia Nomor MoU /02/042016 dan B-186/G/Gs.1/04/2016 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terkait Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS belum dilaksanakan secara maksimal, Direktur Utama menanggapi bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan komunikasi dengan berbagai instansi dalam rangka pelaksanaan pemberian sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Di antaranya sudah ada yang direalisasikan dalam bentuk MoU/PKS.
Beberapa permasalahan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian sanksi tersebut adalah:
1) Masing-masing instansi yang berwenang melakukan penghentian pelayanan publik tertentu telah memiliki regulasi/SOP yang menjadi ukuran kinerja bagi instansi tersebut dalam pelayanan kepada masyarakat;
2) Diperlukan harmonisasi regulasi bersama instansi yang berwenang untuk pelaksanaan penghentian pelayanan publik tertentu;
3) Permenaker yang mengatur mekanisme pengenaan sanksi penghentian pelayanan publik tertentu sebagai implementasi dari PP No. 86 Tahun 2013 masih dalam proses penyelesaian;
4) Belum diterbitkannya Instruksi Presiden sebagai pelaksana penghentian pelayanan publik tertentu. (MJP)