Jakarta, Klikanggaran.com (23-05-2019) - Sebanyak 287 Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) atas nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi membayarkan iuran berdasarkan penghitungan jumlah upah karyawan yang lebih rendah dari yang dibayarkan. Pengenaan tarif iuran Program JKK, JKM, JHT dan JP berdasarkan pada upah per bulan.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja. Upah ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan berdasarkan data Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
Upah BPJS Ketenagakerjaan per 5 Desember 2015 diketahui terdapat 287 NPP atas nama BUMN peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pembayaran iuran dengan penghitungan berdasarkan besaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Akibatnya, besaran iuran yang dibayarkan 287 NPP BUMN tersebut diindikasikan berdasarkan penghitungan di bawah dari upah sebenarnya yang dibayarkan kepada pegawai.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap perusahaan peserta diketahui, PTPN IX membayar iuran dengan berdasarkan penghitungan di bawah upah yang dibayarkan. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya Surat Direktur Utama PTPN IX kepada Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Nomor PTPN IX.0/X/255/2014 tanggal 11 April 2014 perihal Kepesertaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas.
Direktur Utama PTPN IX menyampaikan, mengingat kondisi perusahaan yang belum begitu menggembirakan, maka diputuskan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk ±7000 karyawan harian lepas dilakukan dengan dasar pengenaan tarif sebesar 50% dari gaji UMK di masing-masing kabupaten.
Berdasarkan surat dari Direktur Utama PTPN IX tersebut, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY mengirimkan Surat kepada Kepala Kantor Cabang se-Kanwil Jateng dan DIY Nomor B/345/042014 tanggal 14 April 2014 perihal Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas. Kepala Kanwil meminta para Kepala Cabang agar segera berkoordinasi dengan PTPN IX setempat guna menindaklanjuti kepesertaan tenaga kerja harian lepasnya.
Hal ini mengakibatkan peserta program jaminan tidak memperoleh manfaat yang optimal atas pembayaran iuran oleh pemberi kerja yang tidak berdasarkan penghitungan dari upah yang dibayarkan seluruhnya.