Jakarta, Klikanggaran.com (21-05-2019) - Tiga permasalahan serius PT. Pertamaina (persero) akhirnya mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan dan lembaga. Hal tersebut sepertinya perlu dijadikan perhatian khusus, karena PT. Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka tak heran jika banyak aktivis yang ingin turun langsung untuk memantau kinerjanya, demi tercipta good company in the management scale and public service sector.
Yulisman, S.H., Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPK-MS) misalnya, turut angkat bicara karena rasa prihatinnya terhadap kondisi perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, ada 3 poin permasalahan yang saat ini menjadi sorotan publik, di antaranya sebagai berikut:
● Terdapat 675 SPBU di wilayah MOR V yang diduga belum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), terdiri dari berbentuk Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV) sebanyak 193 SPBU dan berbentuk Usaha Dagang (UD) sebanyak 482 SPBU.
● Takaran unit pompa penyalur BBM di SPBU wilayah MOR VII, yaitu SPBU 74.905.31 yang diduga tidak sesuai dengan standar.
● Terdapat 6 SPBU di wilayah MOR VIII, yaitu SPBU 84.991.07, SPBU 84.991.04, SPBU 84.981.01, SPBU 84.978.02, SPBU 84.971.04, dan SPBU 84.971.03 diduga tidak melakukan pencatatan penerimaan berdasarkan volume aktual yang diterimanya, serta tidak melakukan tera harian atas nozzle yang digunakan untuk penyaluran BBM.
Yulisman menjelaskan, bahwa pendefinisian permasalahan tersebut tertuang berdasarkan penjelasan dalam pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).