Ombudsman RI: DPR dan Pemerintah Sebabkan Maladministrasi

photo author
- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:00 WIB
Ombudsman RI
Ombudsman RI






Jakarta, Klikanggaran.com (21-05-2019) - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan kajian singkat (rapid assesment) terkait banyaknya Petugas Pemilu yang meninggal dunia saat atau pascaPemilu 2019. Ombudsman menemukan beberapa fakta bahwa syarat usia dan kondisi kesehatan calon Petugas Pemilu 2019 tidak menjadi perhatian.





Dalam rapat Penyampaian Hasil Rapid Assesment Ombudsman "Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik" tepatnya di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala, menyampaikan, dari hasil kajian tersebut didapatkan kesimpulan bahwa secara keseluruhan Negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban petugas Pemilu 2019.





Ia juga menegaskan, ada indikasi kuat DPR dan Pemerintah selaku perancang Undang-Undang Pemilu menyebabkan terjadinya maladministrasi.





“Mengingat DPR dan Pemerintah merancang dan mengesahkan Undang-Undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak bisa dijalankan secara normal," ujarnya pada Klikanggaran.com, Senin (20/05/2019).





Tak hanya itu, Adrianus juga mengatakan, Ombudsman menemukan indikasi kuat bahwa Pemerintah melakukan maladministrasi khususnya terkait pendanaan Pemilu, yang menjadikan petugas pemiluad-hoc bekerja dengan pendekatan kesukarelaan, tidak menyadari resiko kesehatan, dan tidak memperoleh kompensasi yang cukup.





Dilanjutkannya, Ombudsman menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terindikasi melakukan maladministrasi karena tidak mengoptimalkan kewenangan dan sumber daya yang dimiliknya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan jatuhnya korban pada petugas KPPS. Badan Pengawas Pemilu juga terindikasi melakukan maladministrasi sebagai pengawasan tidak mengingatkan KPU terkait kesehatan para petugas Pemilu serta mencegah jatuhnya korban.





Untuk itu, Ombudsman memberikan saran agar dilakukan perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan Pemilu karena sejauh ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terlalu rinci mengatur teknis Pemilu dan diputuskan secara terlambat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X