Jakarta, Klikanggaran.com (15-05-2019) - Pengawasan tata niaga impor gula tahun 2015 hingga semester I (satu) 2017 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sungguh sangat buruk di mata publik.
Saking buruknya, penerbitan persetujuan impor gula dalam rangka ketersediaan dan stabilisasi harga gula kristal sebanyak 1.694.325 ton tidak melalui rapat koordinasi. Padahal rapat koordinasi ini merupakan bagian yang penting dalam pengawasan dan ketentuan tentang impor gula.
Di sana diatur berapa jumlah gula yang akan diimpor dan harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat tersebut. Maka tanpa adanya rapat koordinasi tersebut, publik menduga ada konspirasi dalam impor gula selama tahun 2015 sampai dengan semester I (satu) tahun 2017.
Secara aturan jelas, bahwa penerbitan izin impor gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilasi harga gula tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebesar 1.694.325 ton harus dengan aturan. Aturan yang mana?
Aturan Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Di mana pada pasal 3 menyatakan jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri, yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Selain itu, masalah ini pun ternyata diakui oleh pihak Kemendag, bahwa penerapan diskresi Menteri Perdagangan memang tidak dilengkapi dengan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Hasilnya, penyusunan analisis jumlah alokasi impor gula yang dibutuhkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga dinilai publik serampangan. Dan, tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.