Aset PT Bukit Asam yang Dimanfaatkan Pihak Lain Berpotensi Hilang?

photo author
- Kamis, 9 Mei 2019 | 05:00 WIB
Aset PT Bukit Asam
Aset PT Bukit Asam



Padahal jelas sekali, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, surat Edaran Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008, dan keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk No. 271/KEP/Int-0100/TN.03/2014 tanggal 8 September 2004 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap PT Bukit Asam (Persero) Tbk.





Sehingga, permasalahan tersebut membuat PT BA tidak/belum memperoleh kompensasi atau nilai tambah atas aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain. Dan, aset berupa tanah serta bangunan PT BA yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak syah berpotensi hilang.





Publik menilai, manajemen PT BA belum maksimal dalam mengupayakan perjanjian atas pemanfaatan aset-aset PT BA di Jalan Diponegoro dan Jalan Ratna Palembang yang dimanfaatkan oleh Kodam II Sriwijaya serta di PLTD Bukit Asam yang dimanfaatkan oleh PLN.





Manajemen PT BA dinilai belum maksimal dalam mengupayakan perubahan perjanjian pinjam pakai menjadi sewa pakai atas aset-aset di Tarahan yang dimanfaatkan oleh PT KAI dan di Kertapati yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Musi. Selain itu, Manajemen dinilai PT BA belum maksimal dalam mengamankan aset-aset PT BA sesuai ketentuan.





Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com telah menghubungi pihak terkait. Melalui Sekretaris Perusahaan, Suherman, PT BA menjelaskan hal-hal sebagai berikut:





  1. Telah ada perjanjian-perjanjian antara PT Bukit Asam Tbk dengan pihak-pihak terkait atas pemanfaatan aset PT Bukit Asam Tbk. Aset tanah seluas 19.414,99 m2 di Lampung yang dimanfaatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah sesuai dengan perjanjian No. T/166A/14300/HK.03/IV/2019; aset tanah di Jalan Diponegoro dan Jalan Ratna No. 40 Palembang yang dimanfaatkan oleh Kodam II Sriwijaya telah sesuai dengan Perjanjian Pinjam Pakai dengan No. 006/PJJ/Eks-0400/HK.03/I/2018; serta aset tanah seluas 2.324 m2 di Palembang yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang telah memiliki perjanjian sewa pakai dengan No. 104/pjj/Eks-14300/HK.03/IV/2018; serta aset tanah seluas 4 hektar di Tanjung Enim yang dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) saat ini sedang dalam proses penyiapan perjanjian sewa pakai antara PT Bukit Asam Tbk dengan PT PLN (Persero).
  2. Tidak benar bahwa pemanfaatan aset tanah PT Bukit Asam Tbk belum dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011. Hingga saat ini semua aset lahan PT Bukit Asam Tbk telah diupayakan untuk dituangkan dalam perjanjian tertulis baik pinjam pakai maupun sewa pakai apabila dimanfaatkan pihak lain.
  3. Perjanjian penggunaan lahan baik sewa pakai maupun pinjam pakai selain sebagai optimalisasi aset, juga sebagai bentuk pengamanan aset secara fisik dan hokum yang berlaku. (MJP)





Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X