Jakarta, Klikanggaran.com (26-03-2019) - SKK Migas pernah menganggarkan biaya ligitasi dan konsultasi hukum/ perpajakan senilai Rp21.785.000.000. Diketahui, anggaran tersebut digunakan untuk atau dalam bentuk jasa konsultan hukum eksternal yang dilaksanakan oleh Kantor Advokat dan Pengacara Anton Dedi Hermanto, SH dan rekan (ADH). Nilai kontraknya diketahui adalah sebesar Rp10.600.000.000.
Kabarnya, selama tahun 2017 kontrak tersebut telah direalisasikan senilai Rp10.410.785.048 atau 98,21 persen dari nilai kontrak. Namun, siapa sangka kalau kontrak jasa konsultan hukum eksternal tersebut ternyata bermasalah atau menyimpang dari ketentuan yang ada.
Misalnya saja pada proses pengadaan yang dianggap menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ada penetapan jenis kontrak tahun jamak tidak disertai dengan persetujuan Menteri Keuangan. Padahal kontrak tahun jamak merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaan dan pembebanan anggarannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Kontrak pekerjaan jasa konsultan hukum eksternal SKK Migas diidentifikasi sebagai kontrak tahun jamak.
Penetapan untuk pengadaan tahun jamak didasari oleh Addendum IV Surat Perjanjian Jasa Pelayanan Hukum antara SKK Migas dengan Kantor Hukum Anton Dedi Hermanto, S.H. & Rekan Nomor: Add0027-SPPK2000/Internal/2015/S7 tanggal 7 Desember 2015. Addendum ini berlaku efektif sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan tanggal 1 September 2018.
Dalam Addendum IV Perjanjian, dinyatakan akan dilakukan perubahan jangka waktu perjanjian terhitung mulai tanggal Addendum ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Untuk sisa jangka waktu dan nilai perjanjian baru dengan metode penunjukan langsung, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Menurut Unit Layanan Pengadaan (ULP) SKK Migas terkait persetujuan penetapan kontrak tahun jamak, diketahui bahwa Unit Layanan Pengadaan melakukan pengadaan ini hanya didasari oleh Addendum IV Surat Perjanjian, tidak disertai persetujuan Menteri Keuangan.
Sehingga pubik mencurigai, jika proses pengadaan jasa konsultan hukum eksternal melalui penunjukan langsung dan penetapan keputusan kontrak tahun jamak berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.