Jakarta, Klikanggaran.com (27-03-2018) - Pertamina baru-baru ini menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Per 24 Maret 2018, harga Pertalite dan solar non-subsidi naik masing-masing Rp 200 per liter. Kenaikan harga Pertalite ini menyesuaikan naiknya harga minyak mentah yang menyentuh angka US$ 65 per barel serta melemahnya kurs rupiah.
BBM sendiri, terdiri dari dua jenis, yakni BBM tertentu atau non subsidi seperti Pertamax, Pertaline, Pertamax Turbo, dan Premium. Dan, BBM Penugasan atau BBM bersubsidi yaitu Solar dengan subsidi tetap dan minyak tanah subsisi fluktuatif.
Terminologi jenis BBM ini perlu diketahui masyarakat, bahwa ada BBM umum nonsubsidi dan BBM subsidi. Jika BBM subsidi harganya diatur oleh pemerintah, lain lagi dengan BBM non subsidi, yang harganya menyesuaikan kondisi global. Seperti harga minyak mentah dan kurs rupiah.
Harga Premium sendiri hingga saat ini terpantau di harga Rp6.550 per liter. Adapun harga Pertalite di seluruh Indonesia terbilang merata. Yaitu di kisaran Rp7.800 sampai Rp8.150.
Berikut daftarnya :
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Rp7.800
2. Provinsi Sumatera Utara Rp7.800
3. Provinsi Sumatera Barat Rp7.800
4. Provinsi Riau Rp8.150
5. Provinsi Kepulauan Riau Rp8.150
6. Kodya Batam (FTZ) Rp8.150
7. Provinsi Jambi Rp8.000
8. Provinsi Bengkulu Rp7.800
9. Provinsi Sumatera Selatan Rp8.000