Gila!! THT Pegawai Angkasa Pura I Sebanyak 71 M Belum Dibayar!

photo author
- Kamis, 27 Juli 2017 | 03:14 WIB
images_berita_Jun17_GU
images_berita_Jun17_GU

Jakarta, Klikanggaran.com (27/7/2017) - Pemandu langit, atau petugas pengatur lalu lintas penerbangan, atau yang biasa disebut ATS (Air Traffict Service dan Teknisi Navigasi Udara), merupakan petugas keselamatan penerbangan. Di tangan mereka pesawat terbang dipandu dari dan ke bandara-bandara di seluruh dunia. Bagaimana jika lalu lintas udara terganggu oleh karena ketidaknyamanan petugas ATS? Anda bisa membayangkan dampak yang akan terjadi. Demikian disampaikan oleh Pegawai Angkasa Pura I, I DW GD Oka, pada Rabu (26/7/2017).

 

Menurut I DW Eko, para pekerja ATS pada awalnya tergabung dalam PT Angkasa Pura I dan II. Kemudian atas kebijakan pemerintah terjadi pemisahan antara ATS dan Bandara. ATS dikelola oleh Perum LPPNPI atau AIRNAV Indonesia, sedangkan PT Angkasa Pura mengelola bandara. Ada sebanyak 603 pekerja ATS dan Tehnik Navigasi diberhentikan sejak 1 April 2014 melalui Surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan AP I menjadi pegawai Perum LPPNPI.

 

"Permasalahan yang dialami pekerja adalah hak atas THT (Tunjangan Hari Tua) yang merupakan iuran Tunjangan Hari Tua yang dikelola secara mandiri oleh PT Angkasa Pura I/PT AP I melalui YAKAP (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I), belum dibayarkan sebagaimana mestinya. Dana THT dihimpun dari iuran para pekerja dan pemberi kerja, dimana ketika pekerja diberhentikan dari PT AP I harus dibayarkan (diatur dalam PKB PT AP I dan Serikat Pekerja)," papar Eko dalam rilisnya.

 

Setelah terjadi pemisahan perusahaan dari PT AP I ke AIRNAV Indonesia, lanjut Eko, sejumlah 603 orang pekerj diberhentikan dari PT AP I dan seharusnya dibayarkan THT yang merupakan hak mereka, selambat-lambatnya 1 bulan setelah diberhentikan. Namun, THT belum dibayarkan hingga hari ini.

 

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh para pekerja antara lain:

Atas Perintah Kementerian BUMN tertanggal 17 Januari 2017, Risalah rapat Nomor; RIS-01/D5.NBU.2/01/2017 yang berisi; penyelesaian hak-hak eks karyawan PT AP I tersebut agar diselesaikan paling lambat 31 Januari 2017 dan dilaporkan kepada Kementerian BUMN.

Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 23 Januari 2017 antara perwakilan pekerja dengan perwakilan direksi PT AP I dengan disaksikan oleh pejabat Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Pembayaran kompensasi THT akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2017.

Surat Perintah tertanggal 31 Januari 2017 dari Kementerian BUMN kepada Direksi PT AP I untuk membayarkan THT sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB).

 

Namun demikian, tambah Eko, hingga hari ini PT Angkasa Pura I belum menyelesaikan pembayaran THT sebagaimana mestinya, atau mengabaikan PB dan Surat Perintah dari Kementerian BUMN. Jumlah kerugian 603 pekerja diperkirakan kurang lebih 71 milyar rupiah. Hal tersebut tentu dapat menyebabkan terganggunya konsentrasi para pemandu langit dalam bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X