Demo Besar-Besaran KSPI Usung Isu Darurat PHK dan 8 Isu Lainnya

photo author
- Senin, 7 Agustus 2017 | 07:46 WIB
images_berita_Ags17_Screenshot_19
images_berita_Ags17_Screenshot_19

Jakarta, Klikanggaran.com (7/8/2017) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas tidak tepat.

“Pemerintah seperti kurang kerjaan dengan menerbitkan Perppu Ormas. Padahal yang dibutuhkan adalah darurat PHK, di tengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat akibat upah murah. Hal ini dikarenakan terbitnya PP 78/2015 yang mengancam PHK besar-besaran di sektor ritel seperti 7-eleven dan Hypermart. Dan, tidak menutup kemungkinan potensi PHK pekerja ritel di Hero, Ramayana, hingga Giant,” jelas Said Iqbal.

Said Iqbal juga menyesalkan, alih-alih mencari solusi penyelesaian terkait dengan maraknya PHK dan turunnya daya beli. Pemerintah malah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk saat ini.

“Di tengah menumpuknya hutang pemerintah yang semakin menggunung dan kelesuan ekonomi, seharusnya pemerintah fokus pada masalah ini. Bukan malah melakukan pengalihan isu, dengan mengeluarkan Perppu Ormas,” katanya.

Tidak hanya di sektor ritel, dia juga menyinggung PHK yang juga terjadi di PT Smelting Gresik, PT Freeport di Papua, dan PT Indoferro Cilegon. Terkait kasus PHK di perusahaan-perusahaan ini pun tidak ada penyelesaian oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Seharusnya permasalahan inilah yang dikedepankan pemerintah, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Buruh dan rakyat kecil tidak butuh Perppu Ormas, yang dibutuhkan adalah jangan menaikan tarif listrik 900 Va, jangan menaikkan harga gas industri, jangan menaikkan harga BBM, cabut PP 78/2015 dan naikkan daya beli agar industri ritel tidak kolaps, dan lakukan tindakan konkret untuk mencegah PHK,” tuturnya.

Menurut Said Iqbal, lahirnya Perppu yang berkaitan dengan pembubaran ormas ini menjadi bukti jika pemerintahan Jokowi gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kemudian menjadi panik dan paranoid, takut dikritik oleh rakyatnya sendiri.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan Perppu ini akan menghambat gerakan sipil – termasuk gerakan buruh -- dalam memperjuangan hak-haknya. Hal ini karena, dengan adanya Perppu Ormas ini, Pemerintah akan dengan mudah bisa membubarkan Ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kemauan pemerintah.

"Wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum," katanya.

Said Iqbal menilai, tidak menutup kemungkinan Pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan. Lebih lanjut pria yang juga menjadi Governing Body ILO ini menegaskan, arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas ini.

KSPI mendukung upaya pemerintah memberantas paham radikalisme, terorisme, dan segala hal yang bertentangan dengan idiologi Pancasila. Tetapi, tidak dengan menerbitkan Perppu Ormas. Karena tuduhan seperti itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

Menyikapi hal itu, KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di 20 Provinsi pada tanggal 8 Agustus 2017. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di kantor Wakil Presiden, Kementerian ESDM, dan Istana Negara yang akan diikuti ribuan massa buruh. Sementara itu, di provinsi, massa aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing daerah.

Said Iqbal menegaskan, selain isu darurat PHK, dalam aksi 8 Agustus nanti, buruh akan mengusung 8 tuntutan, sebagai berikut:

1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X