Inilah Alasan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono Tidak jadi Tersangka, Kenapa Hasya jadi Tersangka?

- Senin, 30 Januari 2023 | 11:43 WIB
Ilustrasi Tabrak Lari (Sumber : Freepik)
Ilustrasi Tabrak Lari (Sumber : Freepik)

KLIKANGGARAN -- Viral AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak jadi tersangka usai diduga menjadi pelaku tabrak mahasiswa UI, Hasya.

AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tersebut jadi sorotan karena tidak dijadikan tersangka dan malah korban Hasya yang menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan Mahasiswa UI tersebut.

Insiden AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tabrak Hasya terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Inilah Penampakkan Sugeng, Supir Audi Jadi Tersangka Setelah DPO, Miris Ditangkap Saat istrinya Akan Lahiran

Dalam kasus ini, penyidik menilai AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya.

Karenanya ia tidak dijadikan tersangka.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ucap Latif dikutip dari CNN Indonesia pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Bus Persis Solo Dilempari Batu, Bagaimana Reaksi Kaesang Pangarep?

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," tambahnya.

Lebih lanjut Latif mengungkapkan pada malam nahas tersebut, Eko yang mengendarai mobil Pajero tidak sempat menghindar.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," terangnya.

Baca Juga: Inilah Alasan Arema FC Pertimbangkan untuk Bubar usai Terima Banyak Penolakan, Kenapa?

Sebagai informasi, Polisi pun telah menghentikan kasus ini dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena HAS selaku tersangka telah meninggal dunia.

Pihak kepolisian pun mempersilakan pihak keluarga Hasya untuk mengajukan praperadilan.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X