KLIKANGGARAN---Cuti bersama di tanggal 23 Januari ramai dibicarakan di media sosial. Sebagian menanyakan kenapa harus cuti bersama, seberapa pentingnya imlek bagi warga Indonesia.
Ada pula yang penuh syukur bahwa 23 Januari menjadi hari libur dan waktunya untuk berkumpul dengan keluarga apalagi bagi yang merayakannya.
Tahukah klikers sebelum 23 Januari 2023 menjadi cuti bersama bahwa sebelumnya Presiden Soeharto membatasi perayaan keagamaan untuk Tionghoa. Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.
Intruksi Presiden Soeharto menyebutkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Hal ini tentunya menandai surutnya perayaan Imlek di Indonesia, sekaligus munculnya perlakuan berbeda pada etnis Tionghoa selain tidak diakuinya Konghucu sebagai agama di Indonesia.
Baca Juga: Bunda Corla Berselisih dengan Nikita Mirzani, Warganet: Hapus Fotonya Bund, Dia Jahat!
Pada waktu itu, kemeriahan perayaan Imlek etnis Tionghoa tak terdengar meriah bahkan menghilang di Indonesia. Namun akhirnya Presiden ke-4 Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berperan penting terhadap dicabutnya Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967 tersebut.
Setelah Gus Dur mencabut larangan itu, etnis Tionghoa Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbukabisa hingga kembali merayakan Imlek dengan suka cita tanpa adanya pembatasan.
Lantas pada 19 Januari 2001, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Hal tersebut terlihat hadirnya presiden Republik Indonesia keempat, K.H. Abdurrahman Wahid pada perayaan Imlek Nasional ke-2 di Istora Senayan pada tahun 2001.
Baca Juga: PBNU Tetapkan 1 Rajab 1444 H, Ini Doa Masyhur yang Dibaca di Bulan Rajab
Sejarah perayaan Imlek jadi hari libur nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. Presiden Republik Indonesia kelima, Megawati Soekarno Putri juga hadir pada perayaan nasional Hari Raya Imlek 2553 tahun 2002 sekaligus telah menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Kemudian, Perayaan Imlek Nasional 2564 tahun 2013 lalu juga dihadiri oleh presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya Imlek secara nasional diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dan selalu dihadiri oleh Presiden dan pejabat negara lainnya. Hal tersebut secara jelas menggambarkan sikap saling menghargai antar suku, etnis, dan umat beragama yang ada di Indonesia.
Artikel Terkait
Natal, Tahun Baru dan Imlek di China Dihantui COVID, 5 Juta Warga Shanghai Terinfeksi, Belasan juta Terancam!!
Imlek dan Barongsai, Benarkah Barongsai Bertujuan Mengusir Roh Jahat? Berikut Penjelasannya!
Cerita Mitos Imlek: Monster dan Malam Tahun Baru Imlek
Angpao Imlek: Asal Usul, Makna, dan Tata Cara Memberi dan Menerima Angpao
Penembakan massal di California Saat Tahun Baru Imlek, 10 Orang Tewas, Tersangka Belum Tertangkap