Hamid Husein, Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah, Begini Penjelasan Kepolisian

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 21:55 WIB
Wanda Hamidah (Instagram @wanda_hamidah)
Wanda Hamidah (Instagram @wanda_hamidah)

KLIKANGGARAN -- Hamid Husein, paman Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Penetapan Hamid Husein, paman Wanda Hamidah sebagai tersangka tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOmbes Endra Zulpan.

Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Hamid Husein, paman Wanda Hamidah itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dikritik Warganet karena Sebut Makan di Warung Sederhana dengan Ganjar Pranowo, Gibran Minta Maaf : Saya Salah

"Ya benar (Hamid Husein tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip Klikanggaran.com dari CNN Indonesia pada Rabu, 16 November 2022.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum pemilik lahan, Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa, 15 November 2022.

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkap Tohom.

Baca Juga: Inilah Kronologi Video Viral KDRT di Cisauk, Banten, Diduga karena Sang Istri Selingkuh, Trending di Twitter

"Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," tambahnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Wanda Hamidah juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X