peristiwa

DPR Ungkap Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun Agar Dibongkar Kejaksaan

Selasa, 15 Juni 2021 | 07:55 WIB
2429200100

"Karena masih ada tiga hal yang mesti dilakukan mulai dari proses drawing, rolling, dan cutting," lanjutnya.


Di sisi lain, Syarif mengatakan meskipun barang sudah keluar, dokumen pemberitahuan impor barang masih bisa diaudit. Direktorat Audit Bea Cukai menurutnya bisa saja mengecek dan mengaudit dokumen impor emas tersebut.


Apabila memang kode barang dalam pemberitahuan impor tidak sesuai, maka Ditjen Bea dan Cukai bisa menyesuaikannya kembali.


"Pemberitahuan impor barang, meskipun barang sudah keluar, itu dokumen kan ada, itu masih subject to audit. Kalau teman teman Direktorat Audit melakukan penelitian apabila menurut mereka nggak tepat itu bisa digeser ke HS yang sesuai rekomendasi mereka. Semua ada prosedurnya," kata Syarif.


Syarif pun menegaskan meski bea masuk emas impor ini 0%, bukan berarti pemasukan negara sama sekali tidak ada. Masih ada pajak lainnya yang mesti dibayar pengusaha, misalnya saja PPN 10%.


"Bea masuk memang 0%, tapi pajaknya ada yang lain PPN ada kok mereka bayar 10%. Jadi ada yang dibayar, dan ada pemasukan dari sisi importasi tersebut. Tidak ada yang tidak dibayarkan sama sekali," ujar Syarif.


 


Seumber: Detik


Halaman:

Tags

Terkini