peristiwa

Penjelasan Lengkap Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tewasnya 6 Anggota FPI

Sabtu, 9 Januari 2021 | 06:43 WIB
images (8)

Untuk membuat terang peristiwa, TIM telah meminta sejumlah barang bukti dan menerima barang bukti yang diberikan secara sukarela berupa antara lain:


1. Dari FPI dan keluarga korban antara lain:


a) Voice note sejumlah 105 percakapan;
b) rekaman pembicaraan;
c) foto mobil yang dicurigai
d) jejak digital untuk lini masa digital;
e) 32 foto kondisi jenazah pasca diterima keluarga;
f) foto-foto terkait peristiwa Tanggal 4 Desember 2020;
g) pandangan hukum atas peristiwa.


2. Dari kepolisian antara lain:


a) Sejumlah powerpoint (PPT) yang menjelaskan peristiwa (Inafis, labfor, kedokteran, siber)disertai dengan foto.
b) voice note yang diperoleh dari HP (handphone) korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.


3. Dari Jasa Marga antara lain:


a) video yang merekam jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk yang terkait peristiwa berjumlah 9.942.
b) Screen capture dari smart cctv speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto.


D. Proses Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti


Untuk membuat terangnya peristiwa TIM telah melakukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti berupa:


1. Uji Laboratorium Forensik: dilakukan dengan uji laboratorium forensik POLRI atas permintaan TIM dan dalam skema kerja TIM, dengan pendampingan oleh ahli dari Pindad dan pengawasan langsung di lokasi selama proses oleh masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Proses melibatkan langsung ahli dan masyarakat sipil tersebut termasuk mendengarkan langsung hasil secara bersama sama dengan TIM. Dalam proses ini sekaligus menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI.


Hasilnya sebagai berikut:


a) 7 (tujuh) barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 (dua) barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 (lima) barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 (lima) proyektil tersebut, sebanyak 2 (dua) identik dengan senjata non-rakitan (1 dari rakitan gagang coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan 3 (tiga) tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar/deformasi dan 2 (dua) bukan bagian dari anak peluru.
b) 4 (empat) barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 (satu) barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan 3 (tiga) selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.


2. Pemeriksaan voice note dan transkrip, rekaman suara serta linimasa digital. Dilakukan secara manual dan dikonfirmasi kepada saksi yang berbicara dalam voice note yang masih hidup tersebut, termasuk di dalamnya meminta penjelasan konteks dan lokasi.


Hasilnya antara lain:


a) Membuat terangnya rentetan peristiwa secara kronologis beserta konteks yang antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini