peristiwa

Penjelasan Lengkap Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tewasnya 6 Anggota FPI

Sabtu, 9 Januari 2021 | 06:43 WIB
images (8)


Jakarta,Klikanggaran.com - Komnas HAM, telah memaparkan hasil investigasi terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi kontak tembak antara 6 laskar FPI dan polisi hingga adanya pelanggaran HAM.


"Didapat fakta saling kejar-mengejar, saling serempet, saling seruduk, serta berujung saling serang, dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas, terutama sepanjang Jalan Inter Karawang Barat diduga hingga Km 49 dan berakhir di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8-1).


Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya 6 laskar FPI. Komnas HAM menyatakan bahwa ada dua konteks berbeda terkait tewasnya 6 laskar FPI. Konteks pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.


Berikut hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar FPI:


Merespons terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.



Proses Penyelidikan



Dalam rangka penyelidikan atas peristiwa tersebut, Tim Penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan antara lain:


A. Peninjauan Langsung Lokasi Peristiwa


Tim Penyelidik telah melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah lokasi mulai dari kawasan Sentul Bogor, Jalan TOL Jagorawi dan Cikampek arah Karawang, dan beberapa lokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, didapatkan beberapa hasil, antara lain:


1. Ditemukan sejumlah barang
Dari hasil peninjauan langsung tersebut, Tim Penyelidik menemukan sejumlah benda yang dapat diduga sebagai bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut, antara lain:


• Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah;
• Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah;
• Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping;
• Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping;
• Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping
• Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah;
• Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah;
• Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping;
• Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban;
• Satu buah earphone; dan
• Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.


Benda yang dapat diduga sebagai bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut ditemukan di sejumlah titik lokasi TKP, antara lain:


• Bahu jalan depan sebuah Mesjid di Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat;
• Bahu jalan depan sebuah Ruko Jalan Internasional Karawang Barat;
• Taman Jalur Putaran Kampung Budaya, Jalan Internasional Karawang Barat;
• Sepanjang pembatas jalan melewati Gapura Kota Karawang hingga ke Bundaran Badami, depan Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat; dan
• Rest Area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.


2. Didapatkan sejumlah keterangan dari saksi antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini