peristiwa

Ada Dugaan, Revisi UU Minerba di DPR untuk Kepentingan Konglomerat?

Senin, 22 Juli 2019 | 18:00 WIB
UUMinerba




Menurut Yusri, pengambilalihan PKP2B oleh BUMN, pada dasarnya tidak merugikan karyawan sama sekali, produksi tetap dapat dilakukan agar tidak menganggu pendapatan negara. Bagaimana beberapa PKP2B berpindah dari pemilik satu ke pemilik lainya juga sering terjadi, menjadi catatan yang harus dibaca oleh Jonan. Bukan sebaliknya Menteri ESDM memaksa sekadar untuk mengakomodir kepentingan konglomerat pemilik tambang semata.





“Sekarang publik menonton apa ujung dari proses revisi UU Minerba ini. Apakah benar untuk meningkatkan peranan BUMN dalam menjaga ketahanan energi nasional, atau hanya sekadar untuk kepentingan menyelamatkan konglomerat pemilik PKP2B? Siapa yang menyandera dan siapa yang tersandera, sangat mudah dibaca oleh rakyat sebagai pemilik sumber daya alam, di ujung bagaimana proses ini akan selesai. Demikian juga, bagaimana arah kerja Presiden, apakah benar telah bekerja untuk visi besar bangsa dan berani “menghajar” yang jelas-jelas merugikan republik yang dipimpinnya? Tentu dapat dibaca bagaimana perubahan PKP2B menjadi IUPK akan dilakukan,” ujar Yusri.





“Akhirnya, Bravo KPK perlu digaungkan, yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara di sektor minerba, kebernarian menulis surat ke Presiden untuk menolak RPP Minerba ke 6 tersebut, jelas menjadi bukti bahwa KPK bekerja untuk kepentingan nasional, dan KPK menyadari bahwa secara UU, rakyatlah sebagai pemilik sumber daya alam,” tutupnya.






Halaman:

Tags

Terkini