Akan tetapi, perlu juga untuk diketahui, dengan tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban, semakin mempertegas bahwa KPK belum menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Padahal pasal 64 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPK dibebankan kepada APBN.
Penggunaan dana APBN ini mengharuskan KPK tunduk terhadap aturan terkait pengelolaan keuangan negara sesuai dengan UU APBN dan aturan pelaksanaannya termasuk dalam hal pertanggungjawaban belanja yang berasal dari APBN. (MJP)