Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa Kompol D dan Nur telah menjalin hubungan istimewa sejak April 2022
“Dia sudah melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan,” ungkap Kombes Trunoyudo.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," jelas Trunoyudo.
Kombes Trunoyudo juga mengungkap bahwa Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
Saat ini Kompol D juga sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Baca Juga: Inilah 10 Fakta Katy Louise Saunders istri Song Jong-ki, Wanita yang Penyayang
Menurut Kombes Trunoyudo, Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan juga perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.